+6281285150795 marketing@ptrta.co.id

Panduan Lengkap Mendapatkan SBU Sertifikat Badan Usaha

Dalam dunia bisnis, terutama di sektor jasa konstruksi, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah kunci utama untuk memperluas kesempatan dalam mendapatkan proyek besar dan penting. SBU sebagai tanda bukti resmi bahwa sebuah perusahaan memenuhi berbagai syarat dan kriteria tertentu dalam klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi, menjadikan detil ini sangat penting. Faktanya, SBU tidak hanya meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien atau pemberi kerja tapi juga memenuhi syarat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni melalui IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi).

Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu SBU, dasar hukum serta manfaatnya bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi. Akan dipaparkan juga langkah-langkah bagaimana cara membuat SBU, mulai dari persyaratan awal, proses pengajuan, hingga persyaratan untuk perpanjangan SBU ketika masa berlakunya telah habis. Tak ketinggalan, pembahasan mencakup klasifikasi sertifikat badan usaha jasa konstruksi dan bagaimana pengurusan SBU dapat menunjang kualifikasi sbu jasa konstruksi dan pembangunan gedung, sehingga pembaca mendapatkan panduan lengkap mengenai pengurusan SBU untuk meningkatkan kredibilitas serta kapasitas perusahaan mereka di industri konstruksi terintegrasi.

Definisi dan Dasar Hukum Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi kriteria tertentu dalam bidang jasa konstruksi. Dokumen ini berfungsi sebagai syarat utama untuk ikut serta dalam lelang atau tender serta membangun kerjasama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) baik nasional maupun asing.

Ada tiga jenis SBU yang utama, yaitu SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan Konstruksi, dan SBU Konsultan Non-Konstruksi. Masing-masing jenis memiliki fokus dan fungsi yang berbeda dalam industri konstruksi.

SBU diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Proses ini memastikan bahwa semua badan usaha yang beroperasi di sektor konstruksi memiliki kompetensi yang telah diakui secara formal.

Dasar Hukum SBU

Dasar hukum penerbitan SBU diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Surat Edaran No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 8 Tahun 2022. Regulasi-regulasi ini menyediakan kerangka hukum untuk penerbitan SBU dan memastikan bahwa semua badan usaha yang beroperasi dalam sektor ini memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Keuntungan Memiliki SBU

Meningkatkan Kredibilitas:

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata pemberi proyek dan mitra bisnis. SBU menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kualifikasi dan klasifikasi yang ditentukan, sehingga kemampuan perusahaan tidak akan diragukan lagi. Hal ini sangat membantu ketika perusahaan ingin bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture.

Memenuhi Syarat Tender:

SBU merupakan salah satu syarat utama yang diperlukan untuk mengikuti tender atau proyek besar, terutama yang diadakan oleh pemerintah. Memiliki SBU yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan oleh pemilik proyek mempermudah perusahaan dalam proses seleksi tender. Ini membuka peluang yang lebih besar bagi perusahaan untuk terlibat dalam proyek-proyek penting dan mengembangkan bisnisnya.

Menghindari Tarif Pajak Lebih Tinggi:

Perusahaan yang memiliki SBU dapat menikmati tarif pajak penghasilan yang lebih terjangkau. Penentuan tarif PPh jasa konstruksi dilihat dari klasifikasi SBU yang dimiliki. Jika perusahaan memiliki SBU, tarif pajak yang dikenakan akan sesuai dengan klasifikasi tersebut, sedangkan perusahaan yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh yang lebih tinggi. Ini merupakan keuntungan finansial yang signifikan, terutama dalam industri konstruksi di mana margin keuntungan dapat sangat dipengaruhi oleh beban pajak.

Langkah-Langkah Mendapatkan SBU

Permohonan

Untuk memulai proses mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pelaku usaha harus mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah pertama adalah mendaftar di situs resmi OSS (oss.go.id), kemudian melakukan registrasi dan login menggunakan akun yang telah didaftarkan. Setelah login, pelaku usaha harus mengisi data secara lengkap dan memastikan bahwa data serta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terisi dengan benar. Selanjutnya, pelaku usaha diminta untuk memilih Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan SBU.

Pembayaran Biaya

Setelah mengajukan permohonan, pelaku usaha akan menerima surat tagihan biaya sertifikasi dari LSBU. Pembayaran biaya sertifikasi harus dilakukan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan subklasifikasi SBU yang diajukan. Biaya ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPn), honorarium Asesor Badan Usaha, dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha. Pelaku usaha harus melakukan pembayaran melalui portal perizinan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan mengunggah bukti pembayaran dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah terbitnya surat tagihan.

Verifikasi dan Validasi

Setelah pembayaran, LSBU akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang telah diunggah. Proses ini meliputi pengecekan kelengkapan dokumen dan penilaian kemampuan badan usaha. LSBU akan memastikan bahwa semua informasi dan dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Proses verifikasi dan validasi ini penting untuk memastikan bahwa hanya badan usaha yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan SBU.

Persetujuan atau Penolakan

Tahap terakhir adalah persetujuan atau penolakan permohonan SBU. Jika semua dokumen dan persyaratan telah memenuhi standar yang ditetapkan, LSBU akan menyetujui permohonan dan menerbitkan SBU. Namun, jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen, pemohon akan menerima notifikasi penolakan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kembali setelah melengkapi dan memperbaiki dokumen yang diperlukan.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SBU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam sektor konstruksi memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlaku tersebut habis. Untuk memulai proses perpanjangan, pelaku usaha harus mengajukan permohonan perpanjangan melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) secara online atau langsung. Proses ini memerlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan dan dikirimkan, termasuk bukti pembayaran biaya perpanjangan dan bukti validasi dari LPJK.

Dalam situasi tertentu, seperti transisi regulasi atau keterlambatan dalam operasional Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), masa berlaku SBU dapat diperpanjang secara otomatis hingga tanggal tertentu untuk memastikan bahwa semua perusahaan dapat terus beroperasi tanpa hambatan legal. Misalnya, SBU yang sedang dalam proses perpanjangan oleh LSBU dinyatakan masih berlaku hingga 31 Agustus 2022, dan sertifikat keahlian kerja yang habis masa berlakunya sebelum tanggal 7 Desember 2021 akan tetap berlaku hingga 31 Desember 2022.

Perusahaan harus memastikan bahwa semua persyaratan dan dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan perpanjangan. Hal ini termasuk bukti pengambilan formulir permohonan, fotokopi sertifikat lama, bukti pembayaran kontribusi sertifikat, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan sub-bidang usaha yang diajukan. Selain itu, perusahaan juga perlu mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk proses verifikasi dan validasi oleh LPJK, yang bisa bervariasi tergantung pada kompleksitas dokumen dan kepadatan agenda LPJK.

Melalui proses yang terstruktur dan dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, perusahaan dapat memastikan kelancaran dalam perpanjangan SBU, yang akan membantu dalam mempertahankan legalitas dan kemampuan operasional dalam proyek konstruksi.

Kesimpulan

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi faktor penentu dalam memajukan bisnis di sektor konstruksi, menyediakan landasan bagi perusahaan untuk meningkatkan kredibilitas, memenuhi syarat tender, dan menikmati manfaat fiskal lebih baik. Langkah-langkah mendapatkan dan memperpanjang SBU yang telah diuraikan menyajikan sebuah panduan yang komprehensif, memastikan bahwa perusahaan dapat melewati proses ini dengan sukses. Kita telah melihat bagaimana SBU tidak hanya membantu dalam mematuhi regulasi, tapi juga dalam posisi strategis perusahaan dalam industri konstruksi yang kompetitif.

Pentingnya perpanjangan SBU sebelum masa berlakunya habis juga tidak dapat diremehkan, menjamin kelancaran operasional dan keberlanjutan usaha. Melalui penyajian panduan ini, diharapkan pembaca dapat memahami proses kompleks ini dengan lebih baik dan mengambil langkah yang tepat untuk keberhasilan bisnis mereka. Mengingat benturan kepentingan dalam proses perpanjangan, rekomendasi untuk aksi lebih lanjut atau riset pada aspek-aspek tertentu SBU dapat menjadi langkah yang bijaksana bagi pemangku kepentingan, dengan tujuan untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan transparansi, dan mendukung pertumbuhan industri konstruksi di masa mendatang.

Seputar SKALPJK