Kami akan melayani anda dengan setulus hati cara mudah pengajuan pengurusan sbujk jakarta Bekasi. Perlu diketahui sbujk adalah dokumen penting perusahaan kontaktor, dimana sbujk ini adalah jantung perusahaan kontraktor tanpa memiliki sbujk ini anda akan kesulitan mendapatkan pekerjaan baik pemerintahan atau swasta. SBUJK atau Sertifikat Badan Usaha ini adalah sertifikat badan usaha jasa konstruksi yang diakui di seluruh indonesia dan terdaftar di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Dengan mengecek di website resmi LPJK, disana apabila anda memasukkan no sertifikat atau nama badan usaha, nama perusahaan anda akan keluar dan Valid. SBUJK ini berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang, sbujk ini dikeluarkan oleh asosiasi konstruksi indonesia yang terdaftar di LPJK. Di sertifikasi badan usaha jasa konstruksi akan tertulis nama badan usaha dan jenis bidang usaha. Apabila anda ingin mengetahui bidang usaha perusahaan, anda bisa melihat dibelakang sertifikasi jasa konstruksi tersebut. Banyak penyedia jasa konstruksi belum memahami atau belum mengerti dengan apa itu sbujk.
Syarat pengajuan Pengurusan sbujk Jakarta Bekasi
No |
Dokumen |
Ada |
Tidak |
Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 |
Akte Pendirian dan perubahan (bila ada) |
|||
2 |
SK Ham |
|||
3 |
SIUP, Nomor Induk Berusaha |
|||
4 |
Domisili/Ijin Lokasi |
|||
5 |
SK Pajak, NPWP & PKP |
|||
6 |
KTP NPWP penanggung jawab badan usaha |
|||
7 |
Kop Surat dan contoh stempel |
|||
8 |
Foto Direktur utama |
|||
9 |
Foto kantor (plang nama, ruangan, dll) |
|||
10 |
Struktur organisasi (dengan kop surat & nama karyawan) |
|||
11 |
Sertifikat BPJSTK dan Sertifikat BPJS Kesehatan |
|||
12 |
Fotocopy sertifikat/sewa/kontrak tempat usaha |
|||
13 |
Fotocopy IMB & PBB |