Cara Pengurusan Siujk OSS, Berbasis Elektronik
Cara Pengurusan Siujk OSS, Berdasarkan PP RI No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, atau bisa di Sebut Ijin Uzaha Elektronik, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Dengan mulai diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan mulai berbondong-bondong mengurus izin usaha secara online, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK). Apabiala anda kesulitan untuk Cara Pengurusan Siujk OSS konsultasikan ke kami secepatnya.
Ada perbedaan yang sangat mendasar pada saat pengurusan SIUJK versi OSS ini, yakni adanya perbedaan subklasifikasi lapangan usaha yang digunakan. Pada sistem OSS menggunakan standar KBLI 2017 terbitan Kepala BPS melalui Perka No. 19 Tahun 2017 tentang KODE KBLI. Sementara itu, SIUJK yang selama ini dipakai menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2014.
SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) dalam bentuk elektronik yang dikeluarkan dari system OSS pengurusannya cukup cepat dan mudah, yang terpenting NPWP Pendiri perusahaan maupun npwp Badan Usaha harus Valid (Aktif) sehingga pengurusan nya dapat berjalan dengan mulus dan tidak terhalang dengan NPWP yang belum dilaporkan, selain itu bidang usaha di Akta harus sesuai dengan KBLI 2017.
- Membuat user-ID pada OSS system OSS
Caranya tinggal klik “Daftar” dan mengisi form yang telah disediakan. Dalam pengisian NIK, maka data NIK yang diisikan adalah NIK penanggung jawab perusahaan tersebut. Dan untuk alamat email, sebaiknya menggunakan email milik perusahaan untuk aktivasi akun. Sehingga lebih Privacy dan perusahaan bisa menyimpan Akun OSS tersebut dengan baik.
- Cek email Anda
Sistem OSS akan mengirim 2 email, yaitu pertama untuk aktivasi dan yang kedua memberikan data akses akun OSS Anda.
- Login ke sistem OSS
Masuk ke system OSS login dengan menggunakan user ID yang baru Anda buat. Setelah masuk ke dalam sistem OSS, baru Anda dapat mengajukan beberapa izin tergantung kebutuhan.
diantaranya : NIB, Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Uaha Jasa Konstruksi, Ijin Usaha Industri, Ijin Lokasi yang bisa diakses untuk mengeluarkan Surat ijin-ijin tersebut di OSS. Yang terpenting bidang-bidang yang diinginkan semua sudah ada disystem Oss sehingga katika mengeluarkan Ijin nya bisa dengan mudah tinggal menyesuaikan kebutuhan Perusahaan saja.
Kami telah berpengalaman dalam pengurusan SIUJK OSS sampai Efektif, jadi SIUJK tidak diragukan lagi ketika dipakai Tender di Pemerintah. Kami mempunyai relasi dan tim yang sudah handal dibidangnya. untuk itu jangan ragu menghubungi kami untuk menyelesaikan perijinan yang anda butuhkan. Kami selalu berusaha untuk memberikan hasil yang sempurna.